Pasal 28
(1) Keanggotaan DPRD diresmikan dengan:
provinsi; a. keputusan Menteri bagi anggota DPRD dan Pemerintah b. keputusan gubernur sebagai wakil Pusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota. l2t Keputusan peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan Komisi Pemilihan Umum provinsi atau kabupaten/ kota.
(3) Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dalam rapat paripuma yang dipandu oleh:
- ketua .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- ketua pengadilan tinggi bagi anggota DPRD provinsi; dan
- ketua pengadilan negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Dalam hal ketua pengadilan tinggi berhalangan,
pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu wakil ketua pengadilan tinggi atau hakim senior yang ditunjuk dalam hal wakil ketua pengadilan tinggi berhalangan. (s) Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/ kota dipandu wakil ketua pengadilan negeri atau hakim senior yang ditunjuk dalam hal wakil ketua pengadilan negeri berhalangan.
(6) Rapat paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya atau dipimpin oleh Anggota DPRD yang paling tua dan/atau paling muda periode sebelumnya dalam hal Pimpinan DPRD periode sebelumnya berhalangan hadir. (71 Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama mengucapkan sumpah/ janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD.
