PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 26
(1) Pemberian persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah g sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf ditetapkan dalam rapat paripurna.
(2) Keputusan .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(2t Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai kerja sama daerah.
