PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 25
(l) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pemberhentian pengesahan pengangkatan dan gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri. (2t Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
