Pasal 23
DPRD provinsi dan kabupaten/ kota mempunyai hrgas dan wewenang: Daerah;a. membentuk Perda bersama Kepala persetujuan rancanganb. membahas dan memberikan Perda tentang APBD yang diqiukan oleh Kepala Daerah; pelaksanaanc. melaksanakan pengawasan terhadap Perda dan APBD; dan wakil Kepala Daerah ataud. memilih Kepala Daerah wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan; pemberhentiane. mengusulkan pengangkatan dan gubernur dan wakil gubemur kepada Presiden melalui pemberhentian Menteri, pengangkatan dan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri metalui gutremur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian; pertimbangan kepada f. memberikan pendapat dan Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; C. memberikan persetqiuan terhadap rencana kerja sama intemasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- meminta . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah dalam penyelenggar€ran pemerintahan daerah; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
PasaJ24 (t) Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat paripuma. (21 Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala
Daerah atau wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD paling sedikit memuat ketentuan: dan wewenang panitia pemilihan; a. tugas pemilihan dan perlengkapan pemilihan; b. tata cara dan penyampaian kelengkapan c, persyaratan calon ketentuan dokumen persyaratan sesuai peraturan Perundang-undangan; jadwal dan tahaPan Pemilihan; d. DPRD ddam Pemilihan; e. hak Anggota penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g.jumlah'..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
19
I, jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi;
- penetapan calon terpilih;
- pemilihan suara ulang; dan
- larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yErng mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
(4) Berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam rapat paripuma Pimpinan DPRD mengumumkan: Daerah dan wakil Kepala a. pengangkatan Kepala Daerah; atau pengangkatan wakil Kepala Daerah' b.
