Pasal 21
(1) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk
pengawasan terhadap: Daerah; a. pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala perundang-undangan lain b. pelaksanaan peraturan penyelenggaraan yang terkait dengan pemerintahan daerah; dan pemeriksaan c. pelaksanaan tindak lanjut hasil laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan melalui:
- rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
- kegiatan kunjungan kerja;
- rapat dengar pendapat umum; dan
- pengaduanmasyaralat.
(3) Fungsi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16_
(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hunrf a dan huruf b dilaksanakan oleh Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang lain.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna. (s) DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifrkasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(6) Permintaan klarifikasi sebagpimana dimaksud pada
ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal22
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD
dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (21 Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kedua . . .
m PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua T\rgas dan Wewenang
