Pasal 36
(1) Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD. (21 Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena:
- meninggal dunia; Pimpinan DPRD; b. mengundurkan diri sebagai sesuai c. diberhentikan sebagai Anggota DPRD perundang- dengan ketentuan Peraturan undangan; atau DPRD. d. diberhentikan sebagai Pimpinan
(3) Pimpinan .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan
DPRD dalam hal: dan a. terbukti melanggar sumpah/janji jabatan badan Kode Etik berdasarkan keputusan kehormatan; atau mengusulkan b. partai politik yang bersangkutan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal ketua DPRD berhenti darijabatannya, para
wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti defrnitif. (s) Dalam hal ketua dan wakil ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa 1 (satu) wakil ketua, wakil ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
