Pasal 52
Bapemperda mempunyai tugas dan lvewen€rng: program pembentukan Perdaa. men1rusun rancangan yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD; programb. mengoordinasikan pen5rusunEln pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah; yang berasal dari DPRDc. menyiapkan rancangan Perda yang menrpakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; pe ngharmonisasian, pembulatan, dand. melakukan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD; yange. mengikuti pembahasan rancangan Perda diqiukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan penrusunan rancangan Perda yang diajukan oleh program DPRD dan Pemerintah Daerah di luar pembentukan Perda;
- memberikan . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah; mengikuti perkembangan dan melakukan evduasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus; memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
- melakukan kajian Perda; dan
- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai keanggotaan bahan bagi komisi pada masa berikutnya.
Bagian Keenam Badan Anggaran
