PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 53
(1) Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing-
mempertimbangkan masing Fraksi dengan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak ll2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD. (21 Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggafan.
(3) Susunan . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan
anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna. (41 Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota. (s) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
