PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 51
(1) Anggota Bapemperda ditetapkan dalam raPat
paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi. (21 Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.
(3) Pimpinan Bapemperda terdiri atas I (satu) orang
yang dipilih dari ketua dan I (satu) orang wakil ketua dan oleh anggota Bapemperda.
(4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai
sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda.
(5) Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.
(6) Perpindahan . . .
m PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke
alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
