PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 49
Pembahasan rancangan Perda oleh komisi dapat melibatkan komisi lain dan/atau alat kelengkapan DPRD terkait berdasarkan keputusan DPRD.
Pembahasan rancangan Perda oleh komisi dapat melibatkan komisi lain dan/atau alat kelengkapan DPRD terkait berdasarkan keputusan DPRD.