PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 48
Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancangan Perda; pembahasan rancangan keputusan DPRDc. melakukan sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi; Perdad. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi; penyelesaiane. membantu Pimpinan DPRD dalam masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD; pendapat;i. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Pasal 49...
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
