Pasal 47
(r) Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi. (21 Jumlah komisi dibentuk sesuai dengan Undang- Undang mengenai pemerintahan daerah.
(3) Jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan
mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antarkomisi.
(4) Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat
paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran. (s) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripuma,
(6) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris
komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (71 Dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi, dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua, dan/ atau sekretaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Masajabatan pengganti ketua, wakil ketua, dan/atau
sekretaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan. (e) Perpindahan Anggota DPRD antarkomisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
Pasal 48...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
