Pasal 46
(1) Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewen.rng:
pen5rusunan a. mengoordinasikan sinkronisasi rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari selunrh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- menetapkan . .
PRESIOEN
REPUALIK INDONESIA
(sahr) tahun b. menetapkan agenda DPRD untuk I masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka wakhr penyelesaian rancangan Perda; pendapat kepada Pimpinan DPRD c. memberikan dalam menentukan garis kebiiakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; kesempatan d. meminta dan/atau memberikan kepada aLat kelengkapan DPRD yang lain untuk penjelasan memberikan keterangan atau mengenai petaksanaan tugas masing-masing; jadwal acara rapat DPRD; e. menetapkan untuk f. memberi saran atau pendapat memperlancar kegiatan DPRD; panitia g. merekomendasikan pembentukan khusus; dan tugas lain yang diputuskan dalam h. melaksanakan rapat paripurna. (21 Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna. wajib:(3) Setiap anggota badan musyawarah sebelum a. berkonsultasi dengan Fraksi pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah; dan badan musyawarah b. menyampaikan hasil rapat kepada Fraksi. Bagran Keempat . . .
{i} PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagan Keempat Komisi
