Pasal 45
(1) Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu
perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. t2l Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran.
(3) Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai
pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.
(4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai
sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah. (s) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
