PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 44
Dalam hat Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dal,am
Pasal 41 dan Pasal 42 terbukti tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap: sebagai anggota DPRDa. Menteri mengaktilkan kembali provinsi dan/atau Pimpinan DPRD provinsi; Pusatb. gubemur sebagai wakil Pemerintah mengaktifkan kembali sebagai anggota DPRD DPRD kabupaten/kota dan/atau Pimpinan kabupaten/kota; dan melaluic. Pimpinan DPRD melakukan rehabilitasi pengumuman dalam rapat paripurna.
Bagian Ketiga. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Badan Musyawarah
