PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 43
(1) Pelaksana tugas Pimpinan DPRD melaksanakan tugas
dan wewenang Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (21 Pelaksana tugas Pimpinan DPRD provinsi ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(3) Pelaksana tugas Pimpinan DPRD kabupaten/kota
ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Pelaksana tugas Pimpinan DPRD mendapatkan hak
protokoler Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
