Pasal 42
(1) Dalam hal selunrh Pimpinan DPRD sedang menjalani
masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD mengusulkan untuk Anggota DPRD dari partai politiknya melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
(2) Usulan .
PRES ID EN
REPUBLIK INDONESIA
(2t Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada DPRD paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak seluruh Pimpinan DPRD menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. (gt Usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan daLam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(4) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dipimpin oleh Anggota DPRD paling tua dan/atau paling muda. (s) Paling lambat 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan DPRD disampaikan:
- kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat oleh Pimpinan DPRD bagi pelaksana tugas Pimpinan DPRD provinsi; Pemerintah Pusat b. kepada gubemur sebagai wakil melalui bupati/wali kota oleh Pimpinan DPRD DPRD bagi pelaksana tugas Pimpinan kabupaten/kota.
(6) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyampaikan usulan pelaksana tugas Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) Hari kepada Menteri terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD. (7t Bupati/wali kota menyampaikan usulan pelaksana tugas Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) Hari kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD.
Pasal 43. . .
m PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
