PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 41
sedang(1) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) Hari, pimpinan partai potitik asal Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seor.rng Anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjatani masa tahanan atau berhalangan sementara. sebagaimana (2t Usulan pimpinan partai politik dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam rapat dengan paripuma dan selanjutnya ditetapkan keputusan DPRD.
