PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 39
(1) Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari
partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti. berhentil2t Calon pengganti Pimpinan DPRD yang diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Pimpinan DPRD provinsi mengusulkan peresmian
DPRD pengangkatan calon pengganti Pimpinan provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Pimpinan DPRD kabupaten/kota mengusulkan
peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
