Pasal 38
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan
DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai peresmian wakil Pemerintah Pusat untuk pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. Pusatt2t Gubernur sebagai wakil Pemerintah menyampaikan keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD provinsi.
(3) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan
keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
(4) Bupati/wali kota menyampaikan keputusan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat pding lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD kabupaten/ kota. (s) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disertai dengan berita acara rapat paripurna.
