Pasal 79
(1) Rapat paripuma mengenai usril pernyataan pendapat
dilakukan dengan tahapan: penjelasan lisan atas a. pengusul menyampaikan. usul hak angket; pandangan b. Anggota DPRD lainnya memberikan melalui Fraksi; pendapat; dan c. Kepala Daerah memberikan jawaban atas pandangan d. pengusul memberikan Anggota DPRD dan pendapat Kepala Daerah. (21 Usul sebagaimana {imaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/a (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetqiuan paling sedikit 2/3 (&ta pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
(3) Dalam .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal rapat paripurna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam. rapat(4) Apabila pada akhir waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada dyat (3) jumlah Anggota dapat DPRD tidak terpenuhi, pimpinan rapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari.
(5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) belum juga terpenuhi, pelaksanaan rapat paripurna pernyataan pendapit dapat diagendakan badan pada masa sidang berikutnya oleh musyawarah. sebelum(6) Pengusul dapat menarik kembali usulannya usul pernyataan pendapat memperoleh keputusan DPRD dalam rapat pariPurna. disetujui,(71 Dalam hal usul pernyataan pendapat ditetapkan keputusan DPRD yang memuat:
- pernyataanpendapat;
- saran penyelesaiannya; dan
- peringatan.
Bagran Kelima Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf I Hak Mengajukan Rancangan Perda
