PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 81
(1) Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan
kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD baik secara lisan maupun secara tertulis. (21 Jawaban terhadap pertanyaan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara lisan atau secara tertulis dalam tenggang waktu yang disepakati bersama.
Paragraf 3 Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat
