PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 82
(l) Setirap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD. sebagaimana dimaksud padal2l Usul dan pendapat ayat (1), disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai Kode Etik.
Paragraf 4
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf4 Hak Memilih dan Dipilih
