PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 78
(1) Usul pelaksanaan hak menyatakan pendapat yang
telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan.Anggota DPRD kepada raPat Pimpinan DPRD untr'rk dipirtuskan pada paripurna.
(2) Pengusulan. . . .
ffiPRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2t Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: pendapat; a. materi dan alasan pengajuan usulan dan
- materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket. -(3) pendapat dilaksanakan oleh Usul pernyataan Pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna.
