PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 76
Dalam hal hasil penyelidikan sebqgaimana dimaksud dalam Pasa] 75 diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aParat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
PasaJTT Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada (enam puluh) Hari rapat paripurna paling lama 60 terhitung sejak dibentuknya panitia angket. Bagan KeemPat Hak MenYatakan PendaPat
