Pasal 75
(1) Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan
dapat memanggrl pejabat Pemerintah Daerah, badan dianggap hukum, atau warga masyaralat yang mengetahui atau patut mengitahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(2) Pejabat . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan. badan hukum,(3) Dalam hal pejabat Pemerintah lraerah, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan' DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan'
