Pasal 74
(1) Rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan
dengan tahapan:
pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket;
Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi; dan
pengusul
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
jawirban ata's pandangan c. pengusul memberikan Anggota DPRD. : menjadi(21 Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (l) raPat hak angket jika mendapat persetqiuan dari (tiga paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan Putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPftD yang hadir'
(3) Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum
usul hak angket memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.
(4) Dalam hal usul hak angket disetqiui' DPRD:
atas angket yang terdin a. membentuk panitia semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD; dan
- menyampaikan keputusan penggunaan hak angket secara tertulis kepada Kepala Daerah' (s) Dalam hal DPRD menolak usul hak angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
