PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 73
(1) Usul pelaksanaan hak angket yang telah memenuhi
ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diqiukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan pada rapat paripurna. (2t Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: pelaksanaan a. materi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan yang al<an diselidiki; dan
- alasanpenyelidikan.
