Pasal 71
(l) Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan:
- pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpe lasi;
- Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan
- para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.
(2) UsuI .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
l2l Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari l/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetqiuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.
(3) Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum
usut hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripuma.
(4) Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi
sebegaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
PasalT2 Kepala(1) Dalam rapat paripurna mengenai penjelasan Daerah: penjelasan; dan a. Kepala Daerah hadir memberikan mengajukan b. setiap Anggota DPRD dapat pertanyaan. (21 Dalam hal Kepala Daerah berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menugaskan pejabat terkait untuk mewakiii.
(3) Pandangan DPRD atas penjelasan Kepala Daerah
ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara terhrlis kepada Kepala Daerah.
(4) Pandangan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pandangan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dljadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Kepala Daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebiiakan.
Bagian Ketiga Hak Angket
