PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 69
(l) DPRD mempunyai hak:
- interpelasi;
- angket; dan
- menyatakanpendapat. (21 Anggota DPRD mempunyai hak:
- mengajukan rancangan Perda;
- mengajukanpertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- mengiloti orientasi dan pendalaman tugas;
- protokoler; dan
- keuangan dan administratif.
Bagian Kedua ,
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
Bagian Kedua Hak Interpelasi
