PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 68
(u Alat kelengkapan DPRD menyampaikan hasil pelaksanaan rencana kerja dalam rapat paripurna setiap akhir tahun.
(2) Pimpinan . . .
m PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
49
DPRD mempublikasikan ringkasan hasil l2l Pimpinan pelaksanaan rencana kerja kepada masyarakat pding sedikit setahun sekali.
