PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 67
(1) Rencana ke{a DPRD disusun berdasarkan usulan
rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD. DPRD dalam bentuk program dant2t Rencana kerja daftar kegiatan.
(3) Pimpinan DPRD menyampaikan rencana ke{a DPRD
kepada sekretaris DPRD untuk dila.lokan penyelarasan.
(4) Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan
kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
(5) Rencana keda DPRD yang telah ditetaPkan ddam
rapat paripurna menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD dalam men5rusun dokumen rencana dan €rnggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.
(6) Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal
30 September tahun berjalan.
