PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 66
(1) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD
keputusan dianglat dan diberhentikan dengan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul Anggota DPRD, pimpinan Ftaksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. (21 Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.
(3) Kriteria, jumlah, dan pengadaan kelompok pakar atau
dengan ketentuan tim ahli dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
