PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 65
(1) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan dengan
ketentuan:
- DPRD provinsi yang beranggoakan:
- sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) orang paling banyak 15 (lima belas) orang;
- 75 (tujuh puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang paling banyak 2O (dua puluh) orang; dan (seratus) orang paling banyak 3. lebih dari 100 25 (dua puluh lima) orang.
- DPRD kabupaten/kotayang beranggotakan:
sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang paling banyak 10 (sepuluh) orang;
35 (tiga puluh lima)
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
dengan 5O 2. 35 (tiga puluh lima) orang sampai (Iima puluh) orang paling banyak 15 (lima belas) orang; dan paling 3. lebih dari 50 (lima puluh) orang banyak 20 (dua puluh) orang. (2t Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.
(3) Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan
oleh anggota panitia khusus.
Bagtan Kesembilan Kelompok Pakar dan Tim Ahli
