PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 64
(1) Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripuma atas
usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah.
(2) Pembentukan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang
bersamaan paling Lanyak sama jumlahnya dengan komisi.
(4) Masa kerja panitia khusus:
- paling lama I (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda; atau
- paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda. (s) Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.
