PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 7
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2) Rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
merupakan ranc€rngan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangErni bidang hukum.
(3) Dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat(21 dapat melibatkan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
