Pasal 6
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat
diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda. l2l Rancangan Perda yang diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan:
- penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik; dan pengusul. b. daftar nama dan tanda tangan
(3) Rancangan Perda disampaikan oleh Pimpinan DPRD
kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda.
(4) Rancangan .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda
disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua Anggota DPRD paling lambat 7 (tduh) Hari sebelum rapat paripurna. (s) Hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD ddam rapat paripuma.
(6) Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada
ayat (5):
- pengusufmemberikanpenjelasan; DPRD lainnya memberikan b. Fraksi dan Anggota pandangan; dan atas pandangan c. pengusul memberikan jawaban Fraksi dan Anggota DPRD lainnYa. (7t Keputusan rapat paripuma atas usulan rancangan Perda berupa: persettrjuan; a. pengu.bahan; atau b. persetujuan dengan
- penolakan.
(8) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD
atau menugaskan komisi, gabungan komisi, Bapemperda untuk menyempurnakan rancangan Perda. (e) Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pasal 7...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
