PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 5
(1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau
Kepala Daerah. (21 Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik.
(3) Rancangan Perda diajukan berdasarkan program
program pembentukan Perda atau di luar pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
