PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 4
(1) Program pembentukan Perda ditetapkan untukjangka
waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
(2) Program .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepalatan antara DPRD dan Kepala Daerah.
