PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 3
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
- menlrusun program pembentukan Perda bersama Ke pala Daerah;
- membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetqiui rancangan Perda; dan
- mengajukan usul rancangan Perda.
