PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 11
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh
DPRD dan Kepala Daerah disampaikan Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk 4ilstaFkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda sebagaimanal2l dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka sejak waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal persetujuan bersama.
