PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 10
(l) Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. DPRD(2t Penarikan kembali rancangan Perda oleh dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
(3) Penarikan kembali rancangan Perda oleh Kepala
Daerah disampaikan dengan surat Kepala Daerah disertai alasan penarikan.
(4)Rancangan...
{iD PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat
ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
(5) Penarikan kembali rancangan Perda hanya dapat
dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Kepala Daerah.
(6) Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat
diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
