Pasal 9
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala
Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Pembahasan . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(3) Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:
- Dalam hal rancangan Perda berasal dari Kepala Daerah:
- penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda; terhadaP 2. pandangan umum Fraksi rancangan Perda; dan Daerah 3. tanggapan dan/ataujawaban Kepala terhadap pemandangan umum Fraksi. DPRD: b. Dalam hal rancangan Perda berasal dari pimpinan 1. penjelasan pimpinan komisi, gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripuina mengenai rancangan Perda; terhadap 2. pendapat Kepala Daerah rancangan Perda; dan
- tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah. gabungan c. Pembahasan dalam rapat komisi, komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
- Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
(4) Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:
- Pengambilan
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
paripurna a. Pengambilan keputusan dalam rapat yang didahului dengan: proses 1. penyampaian laporan yang berisi pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus; lisan 2. permintaan persetujuan secara pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripuma; dan pendapat akhir KePala Daerah. 3. sebagaimana dimaksud b. Da1am hal persetqjuan pada huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanYak' mendapat c. Dalam hal rancangan Perda tidak persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.
