PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 8
Apabila dalam I (satu) masa sidang, DPRD dan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan Perda yang disampaikan oleh Kepala Daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
