Pasal 89
(l) Jenis rapat DPRD terdiri atas:
- rapat paripuma;
- rapat Pimpinan DPRD;
- rapat Fraksi;
- rapat konsultasi;
- rapat badan musyawarah;
- rapat komisi;
- rapat gabungan komisi;
- rapat badan anggaran;
- rapat Bapemperda;
- rapat badan kehormatan;
- rapat panitia khusus;
- rapat kerja;
- rapat dengar pendapat; dan n: rapat dengar pendapat umum. (21 Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(3) Rapat Pimpinan DPRD merupakan rapat para anggota
Pimpinan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(4) Rapat. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Rapat Fraksi merupakan rapat anggota Fraksi yang
dipimpin oleh pimpinan Fraksi.
(5) Rapat konsultasi merupakan rapat antara Pimpinan
DPRD dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan alat ketengkapan DPRD yang dipimpin oleh kettra atau wakil ketua DPRD.
(6) Rapat badan musyawarah merupakan rapat anggota
badan musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan musyawarah. (71 Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi.
(8) Rapat gabungan komisi merupakan rapat antarkomisi
yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(9) Rapat badan anggaran merupakan rapat anggota
badan anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan anggaran. anggota(10) Rapat Bapemperda merupakan rapat Bapemperda yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Bapemperda. (f1) Rapat badan kehormatan merupakan rapat anggota badan kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua badan kehormatan.
(12) Rapat panitia khusus merupakan rapat anggota
panitia khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua panitia khusus.
(13) Rapat kerja merupakan rapat antara badan anggaran,
komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau panitia khusus dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(14) Rapat. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(14) Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara
komisi, gabungan komisi, Bapemperda, badan Ernggaran, atau panitia khusuS dan Pemerintah Daerah.
(15) Rapat dengar pendapat umum merupakan rapat
antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, badan anggaran, atau panitia khusus dan perseorangan' kelompok, organisasi, atau badan swasta.
