Pasal 88
(1) Masa reses dilaksanakan:
- paling lama. . .
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
- paling lama 6 (enam) Hqri dalam 1 (satu) kali reses bagi DPRD kabupater-r/kota; dan
- paling lama 8 (delapan) Hari dalam 1 (satu) kali reses bag, DPRD provinsi. l2l Untuk daerah provinsi bercirikan kepulauan dan/atau yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau, masa reses dapat ditambah paling lama 6 (enam) Hari dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
(3) Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap
Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.
(4) Masa reses Anggota DPRD secara perseorangan atau
kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan:
waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota di wilayah provinsi pada daerah pemilihan yang sama;
rencana kerja Pemerintah Daerah;
hasil pengawasan DPRD selama masa sidang; dan
kebutuhan konsultasi. publik dalam pembentukan Perda. (s) Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat:
waktu dan tempat kegiatan reses;
tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan
dokumentasi . . .
#D PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
(6) Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
