PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 87
(1) Tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan
sumpah/janji Anggota DPRD. Tahun sidang dibagi dalam 3 (ttga) masa persidangan.l2l
(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa
reses, kecuali pada persidangan terakhir dari 1 (satu) periode keanggotaan DPRD, masa reses ditiadakan.
(4) Dalam hal pelaksanaan masa persidangan bersamaan
dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang diamanatkan oleh peraturan. perundang-undangan, pelaksanaan reses dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
