PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 86
(1) Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti
orientasi pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya.
(2) Orientasi...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, sekretariat DPRD provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi.
(3) Pendanaan untuk pelaksanaan orientasi dan
pendalaman tugas Anggota DPRD dibebankan pada penyelenggara.
(4) Anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan
orientasi dan pendalaman tugas kepada Pimpinan DPRD dan kepada pimpinan Fraksi.
