Pasal 90
(1) Setiap rapat di DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat
tertentu yang dinyatakan tertutup' (21 Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka.
(3) Selain rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, rapat DPRD dinyatakan terbuka atau berdasarkan tertutuP oleh pimpinan rapat kesepalatan peserta raPat.
(4) Setiap rapat DPRD dibuat berita acara dan risalah
rapat. tertutup,(5) Dalam hal raPat DPRD dinyatakan pimpinan risalah rapat wajib disampaikan oleh rapat rapat kepada Pimpinan DPRD, kecuali tertutup yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD. disepakati (6) Pembicaraan dan keputusan .yang telah dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, dilarang diumumkan atau disampaikan oleh peserta rapat kepada pihak lain atau Publik.
(7) Setiap...
PRES IDEN
REPU BLIK INOONESIA
(71 Setiap orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui pembicaraan atau keputusan rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib merahasiakannya.
(8) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
