PP
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT
Pasal 91
(1) Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD.
(2) Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di
dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung
DPRD apabila terjadi kondisi kahar.
